Anggota DPRD Lampung Selatan Maria Agatha Sosialiasasi Perda Pengelolaan Sampah
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Maria Agatha,W, Sosialiasasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Senin (14/2/2022).
Sosper yang di gelar di desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi.
Dijelaskannya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya menjadikan sampah sebagai sumber daya sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” jelasnya kepada para peserta sosialisasi.
Disampaikannya, Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas.
Maria Agatha berharap, dengan adanya Perda No.2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ada perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Maria mengajak kepada masyarakat untuk taat aturan dan tidak membuang sampah sembarangan agar kesehatan masyarakat khususnya di Desa Gedung Agung bisa terjaga.
“Masyarakat harus menjaga lingkungan, serta memilah sampah itu sendiri. Khusus sampah plastik agar di Bakar, karena sampah plastik sulit untuk di urai (hancur) di dalam tanah, maka harus dibakar,” ucap legislatif Fraksi Golkar ini.
Hadir Pada Pelaksanaan Sosper tersebut Perwakilan dari tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Pemuda,dan Perwakilan Perempuan desa Gedung Agung.
Selain sosialisasi peraturan daerah, Maria Agatha juga menghimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan. (*)