25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkot Bandar Lampung Kembali Terapkan Pembatasan Jam Operasional Pelaku Usaha

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandarlampung kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha untuk menekan penyebaran COVID-19.

Walikota Bandarlampung Herman HN yang juga Ketua Satgas COVID-19 di kota ini, telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak Kamis, 28 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, bahwa kebijakan tersebut diambil oleh Pemkot Bandarlampung guna menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Kebijakan pembatasan jam operasional kegiatan usaha ini dilakukan sebab pemkot memperhatikan penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil yang besar dan berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik secara aspek sosial, ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin, (25/1/2021).

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Rehabilitasi Stadion Pahoman

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung tersebut, masyarakat diberitahukan jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan dan toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Para pelaku usaha tersebut juga diminta dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, memberi jarak ke pelanggan, dan mengharuskan memakai masker untuk pelaku usaha maupun pembeli.

(ant/red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.