Larangan Gelar Pesta Pernikahan di Bandar Lampung Mulai 25 Januari 2021
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandarlampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warganya menggelar resepsi pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, larangan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Lampung beberapa hari lalu.
Disampaikannya, Walikota Bandarlampung Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk melarang acara resepsi pesta apapun yang mengumpulkan massa.
“Perlu kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan atau kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” jelas Ahmad Nurizki, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, Surat Edaran (SE) terkait pelarangan hal tersebut akan segera diterbitkan. Aturan itu akan berlaku efektif pada tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
“Kegiatan akad nikah masih bisa dilaksanakan, dan hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada hiburan seperti organ tunggal atau sejenisnya,” tegasnya.
Ahmad Nuriizki berharap kebijakan tersebut bisa meminimalisir penyebaran dan penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung dan seluruh daerah di Provinsi Lampung.
(sn/red)