25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Protes Pertashop Merambah di Tubaba, Pedagang Kecil Menanti Peran Pemerintah

Newslampungterkini.com – Penulis kali ini mengamati Penolakan terhadap pembangunan Pertashop di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, yang jarak antar pertashopnya dinilai terlalu berdekatan dibawah standar saran BPH Migas.

Penolakan tersebut dirasakan pedagang ecer Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berdampak pada penurunan kapasitas penjualannya, bahkan tutup usaha.

Kita ketahui perkembangan dunia bisnis saat ini dirasakan masyarakat sangatlah cepat. Hadirnya program Pertashop yang merupakan outlet penjualan Pertamina berskala kecil, diyakini untuk melayani kebutuhan konsumsi BBM non subsidi, kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program Pertashop, tentunya disambut baik oleh konsumen, bahkan pemerintah daerah dari tingkat Kabupaten,Kecamatan bahkan tingkat pemerintahan desa akan turut terdampak membantu meningkatkan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pengguna BBM dengan kualitas dan harga yang terjangkau.

Kita ketahui, Pertamina telah membuka peluang kerja sama untuk masyarakat yang ingin berwirausaha menjual BBM resmi melalui kemitraan bisnis Pertashop dengan syarat-syarat tertentu.

Hadirnya program tersebut, kali ini Penulis rasakan sangatlah Liberal, jika pemerintah dan stakeholder hanya berdiam diri tidak melakukan penataan dengan baik.

Hal tersebut, akan menjadi ancaman dan bahkan akan membunuh UMKM yang sedang tumbuh dan berjuang di tengah ketidak pastian ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Pertamina dan pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan bisnis Pertashop harus patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan, regulasi daerah dan terutama anti Monopoli.

Kebebasan membangun Pertashop di setiap daerah, penulis meyakini bisa dimanfaatkan oleh para oknum pengusaha bermodal besar untuk menguasai perdagangan suatu daerah.

Bisa saja, satu daerah kabupaten dikuasai satu pengusaha dengan bercabang-cabang Pertashop milik badan hukumnya, atau berkedok kerjasama pribadi yang kemudian dokumennya menggunakan nama-nama orang lain agar tidak terkesan memonopoli.

Lalu bagaimana jika rakyat biasa yang punya modal cukup tetapi kemudian oleh oknum pengusaha yang tamak dan berpura-pura baik, menutup aksesnya?

Disisi lain bagai mana nasip pedagang ecer yang bertahun tahun menggantungkan hidup dari penjualan ecer BBMnya? Bermodalkan mesin rakitan yang dibeli belasan juta, bermodalkan derigen dan alat takar tradisional?

Menjual dalam kapasitas puluhan hingga ratusan liter dalam satu minggu didepan rumahnya? Akankah bisa bersaing dengan Pertashop meski menjual BBM non subsidi dibawah harga pengecer?

Sementara masyarakat umum selaku konsumen tentu akan lebih milih BBM yang berkualitas dan terjangkau, sedangkan pedagang ecer, mereka rakyat kecil yang mendapatkan suplai penjualan BBM subsidi dari SPBU Pertamina dengan pembatasan, bahkan kebanyakan menerima kiriman BBM subsidi dari penyalur yang tidak diketahui asal-usulnya dengan harga yang mungkin mendekati harga non subsidi.

Isu BBM oplosan akan menjadi senjata ampuh bagi oknum pengusaha yang tamak untuk menggerakkan dan mendapatkan perhatian masyarakat luas dan melemahkan pedagang ecer, padahal tampa disadari, mereka adalah pion-pion perekonomian yang justru dapat digerakkan sebagai mitra Pertashop yang kemudian dapat diatur regulasinya.

Jika tidak segera ditata, potensi gejolak protes pedagang kecil akan terus merambah dan menjadi persoalan baru disetiap daerah, khususnya di Kabupaten Tubaba, sebab merupakan persoalan ekonomi kehidupan pedagang detengah Pandemi Covid-19.

Kita ketahui Pertamina saat ini tengah membangun kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Terluar dan Tertinggal (Kemendes PDTT) agar pembangunannya dapat menggunakan anggaran dana desa, dapat digunakan oleh badan usaha desa (BUMDES).

Peluang bisnis tersebut sebaik disambut baik oleh pemerintah desa, dan  dapat bersinergi dengan para pedagang ecer, dengan cara memenuhi ketersediaan BBM non subsidi, gerakan itu secara perlahan dapat menghapus BBM bersubsidi yang justru saat ini banyak dicederai oleh para pelaku oplosan.

Hadirnya pemerintah daerah akan memberikan perlindungan kepada pedagang kecil dengan menata keberadaan antar Pertashop yang dapat dikelola oleh pemerintah desa atau tiyuh di Tubaba melalui pemanfaatan dana desa, sebab Sekarang dana desa dapat digunakan untuk membuat Pertashop.

Regulasi Pertamina, Pertashop dapat dibangun dengan tiga kategori kapasitas penyaluran yaitu antara 400 liter per hari dengan katagori Gold, 1.000 liter per hari dengan katagori Platinum dan 3.000 liter per hari dengan katagori Diamond.

Pada program Pertashop Pertamina juga membuat skema kerjasama yang dapat dilakukan oleh lembaga di desa, artinya pemerintah tiyuh di Tubaba biasa berkesempatan membangun Pertashop dan bermitra dengan para pedagang ecer wilayah tiyuh setempat.

Pemerintah daerah Tubaba harus segera menyikapi protes pedagang kecil dan menata jarak antar Pertashop yang berpotensi dikuasai segelintir pengusaha bermodal besar.

Penulis : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.