11 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

7 Gerai Bakso di Bandar Lampung Disegel Sementara

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah rumah makan yang menunggak pajak. Selasa (15/6/2021)

Pemeriksaan ini diikuti dari Inspektorat, Sekda, Kadis Kominfo, BPPRD, Kasat Pol PP, Intel Polresta, dan Kejaksaan Tinggi.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, hari ini pihaknya sudah menutup 7 lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

Baca Juga :  Pasokan Rumah Tapak Dijual di Bandar Lampung Naik 8,1% YoY, Way Halim Pimpin Pertumbuhan

Tujuh lokasi yang menjadi target pemeriksaan dan dilakukan penyegelan yakni, Bakso Lapangan Tembak di Central Plaza, Bakso Ngalam di Mall Kartini, Bakso Sony di Jalan Pagar Alam, Bakso Sony di Jalan Sultan Agung, Bakso Sony di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Seneng, Bakso Sony Jalan Hendro Suratmin Sukarame, dan Bakso Sony Jalan Pangeran Antasari .

Baca Juga :  PMI Lampung Distribusikan Bantuan Air Bersih Ke Warga Terdampak Krisis Air

“Pelanggaran yang dilakukan ada dua, yakni pelanggaran tidak memanfaatkan tapping box dengan baik, ada yang memang karena tunggakan dan ada juga yang tidak memanfaatkan taping box dan ada tunggakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadapi El Nino, Pemprov Lampung Petakan Kebutuhan Air di Berbagai Sektor

Ditambahkan Kepala Inspektorat, pihaknya akan membuka kembali tempat usaha tersebut jika meraka telah menyelesaikan tunggakan dan mengajukan permohonan tertulis pembukaan kembali usahanya, dengan catatan akan mentaati Perda yang berlaku.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *