7 Gerai Bakso di Bandar Lampung Disegel Sementara
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah rumah makan yang menunggak pajak. Selasa (15/6/2021)
Pemeriksaan ini diikuti dari Inspektorat, Sekda, Kadis Kominfo, BPPRD, Kasat Pol PP, Intel Polresta, dan Kejaksaan Tinggi.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, hari ini pihaknya sudah menutup 7 lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).
Tujuh lokasi yang menjadi target pemeriksaan dan dilakukan penyegelan yakni, Bakso Lapangan Tembak di Central Plaza, Bakso Ngalam di Mall Kartini, Bakso Sony di Jalan Pagar Alam, Bakso Sony di Jalan Sultan Agung, Bakso Sony di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Seneng, Bakso Sony Jalan Hendro Suratmin Sukarame, dan Bakso Sony Jalan Pangeran Antasari .
“Pelanggaran yang dilakukan ada dua, yakni pelanggaran tidak memanfaatkan tapping box dengan baik, ada yang memang karena tunggakan dan ada juga yang tidak memanfaatkan taping box dan ada tunggakan,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Inspektorat, pihaknya akan membuka kembali tempat usaha tersebut jika meraka telah menyelesaikan tunggakan dan mengajukan permohonan tertulis pembukaan kembali usahanya, dengan catatan akan mentaati Perda yang berlaku.
(sen)