14 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Walikota Eva Dwiana Hadiri Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Newslampungterkini.com – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri acara penandatanganan dan deklarasi komitmen kepala daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung di Swiss-Bell Hotel, Kamis (27/5/2021).

Acara ini juga ikut dihadiri oleh Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bupati Egi Dorong Kadin Jadi Jembatan Ekonomi Lampung Selatan

Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat, menyampaikan bahwa KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Ombudsman, dan Kedeputian Pelayanan Publik Kemenpan RB akan melaksanakan kerjasama dan bersinergi khususnya dalam bidang pelayanan publik.

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam kesempatannya mengapresiasi para Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan ini karena merupakan wujud komitmen ingin melakukan perbaikan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan menyelenggarakan penilaian tersebut di 16 Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap, pihaknya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintahan Kota Bandar Lampung saat ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Peran Strategis Pimpinan Tinggi, Sekdaprov Marindo ikuti Ikuti Pembelajaran Transformasi Digital Nasional

Pada acara ini juga dilakukan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *