News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Midi Ismanto Sosialisasi Kembali Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020

Newslampungterkini.com – Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Midi Ismanto Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah,  pada Sabtu (13/3/2021).

Midi mengatakan, saat ini Lampung Tengah berada zona kuning Covid-19, dan menargetkan secepatnya untuk kembali masuk zona hijau.

Baca Juga :  Dukung Kelestarian Pesisir, Bank Lampung Sinergi Bersama Forum CSR dan Forkopimda Tanam 4000 Mangrove

“Untuk mewujudkan Lampung Tengah zona hijau, masyarakat harus patuh dan menjalankan Perda AKB, sebab Perda AKB ini, saat ini dirasa cukup efektif untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata Midi.

Politisi Partau Demokrat itu menjelaskan, jika Lampung Tengah sudah berada dalam zona hijau semua aktivitas masyarakat bisa berjalan secara cepat dan normal seperti biasa.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat SDM Kesehatan, Dorong Dokter Baru Unila Ambil Peran dalam Pembangunan Daerah

Oleh karenaya dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan zona hijau di Lampung Tengah.

Disampaikan Midi, ada poin penting yang tercantum di dalam Peraturan Daerah, salah satunya terkait sanksi yang dapat di berikan bagi masyarakat pelanggar prokes, dapat dijatuhkan sanksi sebesar Rp. 1 000.000, jika tidak sanggup membayar denda akan dikenakan hukuman badan selama 3 hari kurungan penjara.

Baca Juga :  Puncak Festival Krakatau XXXV 2026, Gubernur Mirza Flag Off Lampung Tapis Karnaval

“Untuk itu, dibutuhkan peran aktif aparatur desa untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pandemi Covid-19 belum berakhir,” tutupnya. (*)