Disdikbud Kota Metro adakan kegiatan Pembekalan Tim Lapangan Pendataan ODCB Tahun 2021
Newslampungterkini.com – Pembekalan dihadiri oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro dan Tim Lapangan Pendataan ODCB, Sekretariat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro, Senin (08/02/2021).
Kegiatan pembekalan ini merupakan kegiatan yang mengawali pendataan dugaan cagar budaya di Kota Metro, yang akan dilaksanakan bulan Februari sampai dengan Maret 2021.
Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Metro, Seprita dalam pengantarnya menjelaskan “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dalam salah satu pasalnya mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur yang diduga cagar budaya, dalam hal ini Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya bidang Kebudayaan berupaya menjalankan amanat itu, sehingga kebijakan pendataan ini perlu dilakukan,” jelasnya.
“Sampai dengan saat ini, setidaknya telah ada lebih dari tiga puluh dugaan cagar budaya yang telah dihimpun sejak tahun 2015, dan dalam pendataan kali ini selain untuk menghimpun data dugaan cagar budaya yang baru, kami juga berupaya untuk memperbarui data-data yang telah ada sebelumnya. Hasilnya nanti akan ditindak lanjuti dalam proses pengkajian, karena sekarang Kota Metro telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), harapannya kedepan dugaan cagar budaya yang telah terdata ini dapat segera mendapatkan rekomendasi statusnya, karena cagar budaya adalah bagian dari identitas dan jati diri Kota Metro serta masyarakatnya,” tambah Seprita.
Heri S. Widarto selaku Kasi Cagar Budaya dan Museum Dikbud Kota Metro mengungkapkan, “Secara teknis pendataan dugaan cagar budaya kali ini ada sedikit perubahan dari metode pendataan sebelumnya. Metode pendataan kali ini dibuat lebih partisipatif, melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendataan. Untuk Tim Pendataan inti terdiri dari lima orang, yang terdiri dari unsur masyarakat, komunitas pegiat sejarah, dan Mahasiswa Jurusan Sejarah UM Metro yang akan melakukan pendataan ke lima kecamatan di Kota Metro selama dua bulan, Februari-Maret 2021.”
“Kelima tim ini adalah kami bekali informasi konseptual dan teknis tentang Cagar Budaya beserta aspek-aspeknya. Selain itu, kami juga melibatkan influencer media sosial untuk mengajak masyarakat berpartisipasi, melaporkan, dan membagikan informasi yang mereka ketahui tentang dugaan cagar budaya yang ada di sekitar mereka, untuk kemudian informasi ini ditindak lanjuti oleh tim lapangan,” ungkap Heri.
Kegiatan Pembekalan Tim Pendataan ODCB juga dihadiri oleh Kian Amboro, sebagai salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro. Kian menyampaikan beberapa hal konseptual tentang Cagar Budaya, terutama poin-poin penting dari UU RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada anggota tim lapangan.
“Penyamaan persepsi dalam pembekalan Tim Pendataan ODCB ini sangat penting, karena anggota tim terdiri berbagai unsur masyarakat dan latar belakang yang beragam. Tetapi keberagaman ini justru menunjukkan bahwa proses pelestarian cagar budaya telah melibatkan masyarakat bahkan sejak awal prosesnya, yakni pendataan. Pelestarian sejarah dan cagar budaya secara partisipatif ini telah banyak dilakukan oleh negara-negara maju, dan memang sudah seharusnya Kota Metro melakukannya juga.”
“Tim Pendataan ini selain bertugas mendata, mereka juga nantinya berperan sebagai agen informasi, duta cagar budaya yang akan menyampaikan apa itu cagar budaya dan arti pentingnya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dan terjun langsung di tengah-tengah masyarakat. Sehingga beberapa hal penting dari UU Cagar Budaya disampaikan pada kegiatan pembekalan ini,” jelas Kian.
(red)