Faktor Usia, Perangkat Kampung Wajib Diganti

Newslampungterkini.com – Pembukaan penyaringan dan Penjaringan perangkat kampung yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Perangkat Kampung/P3K Kampung Setia Negara dikarenakan ada salah satu kepala dusun Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu yang diberhentikan secara tetap karena usianya genap 60 tahun sesuai Permendagri Nomor 67 tahun 2017. dan harus dilakukan penyaringan dan penjaringan perangkat kampung untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dusun.
Hal tersebut dinyatakan Legino selaku Pj Kepala Kampung Setia Negara didampingi Sekcam Baradatu Pawit Abimaba juga Kasitapem kecamatan Agus salim kepada warganya dibalai kampung, pada Selasa (12/01/2021).
Dikesempatan itu pula Agus Salim menjelaskan kepada warga sesuai permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan juga Perda kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat kampung .
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Pasal 5 ayat 2, Perangkat desa/kampung berhenti dikarenakan, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan berhentikan. Pasal 3
Perangkat desa diberhentikan sebagaimana yang dimaksud ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa,” terangnya.
“Mekanisme untuk pengangkatan perangkat kampung yang juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 7 tentang pengangkatan perangkat kampung melalui mekanisme penyaringan dan Penjaringan,” tambah Agus.
Dilanjutkannya, adapun persyaratan untuk menjadi perangkat kampung yang juga sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 Pasal 16 ayat 1 huruf (d) berpendidikan minimal Menengah Atas atau yang sederajat, huruf (e) berusia 20 tahun sampai 42 tahun.
Agus pun berharap kepada seluruh pemerintahan kampung khususnya yang ada di Kecamatan Baradatu dengan adanya Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan juga Perda kab Way kanan Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung agar didalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung harus mengacu pada aturan yang ada.
(Tirta)