Pengawasan Kampanye di Medsos, Bawaslu Memiliki Tim Patroli Media Sosial
Newslampungterkini.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berharap Pengoptimalan kampanye di media sosial sangat diperlukan guna mencegah meluasnya covid-19.
Menurut Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Bawaslu sendiri dalam pengawasan kampanye di media sosial memiliki tim yang melakukan patroli di media sosial sehingga
Peristiwa yang tidak diinginkan yang terdapat di Pasal 69 dapat dicegah dan ditindak dengan menggandeng pihak kepolisian.
Pada pasal 69 huruf (b) secara tegas menyatakan bahwa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik. Lalu pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat.
“Pengawasan kampanye di dalam media sosial Bawaslu memiliki tim yang melakukan patroli di media sosial, juga diharapkan masyarakat dapat melaporkan apabila ditemukan sebuah hoax ataupun ujaran kebencian, nanti akan diperiksa dan dilihat apakah ini perbuatan yang dilakukan oleh tim kampanye, Paslon atau oleh pihak lain dan boleh nanti disitu akan dilihat kearah kemana pelanggarannya apakah di takedown, atau dibawa ke dalam tindak pidana,” ujar Fritz Edward Siregar di Hotel Emersia, Minggu 4 Oktober 2020.
Datangnya Anggota Bawaslu RI di provinsi Lampung untuk memastikan bagaimana kesiapan Bawaslu kabupaten atau kota untuk melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan kampanye dan juga peran dari tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan fungsi pengawasan agar terhindar dari politik uang, Hoaks, politisasi SARA dan Covid-19 dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.
(Rangga)