KPU Bandar Lampung Sosialisasi Batas Maksimal Peserta Kampanye
Newslampungterkini.com – KPU Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2020. Guna mencegah kerumunan masa yang menyebabkan munculnya Covid -19 secara luas.
Komisioner KPU Bandar Lampung divisi SDM Hamami mengatakan, PKPU sendiri telah mengatur Larangan dan batasan maksimal dalam penyelenggaraan kampanye, untuk tatap muka dan dialog maksimal 50 orang lalu untuk pertemuan rapat umum 100 orang tetapi masih menunggu apakah ditiadakan untuk rapat umum atau tetap 100 orang tersebut sebagai syarat dilakukannya rapat umum.
“Untuk jaga jarak 1 meter dan memakai APD lengkap baik cuci tangan dan memakai hand sanitizer, untuk alat protokol kesehatan tidak disediakan oleh KPU,” ujar Hamami. Rabu (23/9/2020)
Ditambahkannya, terkait pelaksana kampanye maka pihak penyelenggaralah yang harus menyediakan alat kebutuhan untuk mencegah Covid-19, seperti masing-masing Paslon yang menyelenggarakan kegiatan kampanye maka pihak tersebut yang harus menyediakannya.
(Rangga)