26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Kampung Tua

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Polsek Menggala berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap hari Senin (24/02/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.

“Identitas para pelaku berinisial JS (31) dan MI (20), mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Selasa (25/02/2020).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melakukan pesta narkotika di Kampung Tua, Blok A.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang disampaikan oleh warga. Disana petugas melihat ada tiga orang yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu dan salah satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa alat hisang sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan handphone Mito warna putih,” ungkap Iptu Zulkifli.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandasnya.

(Bbg)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.