26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bawa Sajam dan Kunci T ke Lapo Tuak, Warga Tulang Bawang Barat Ditangkap Tekab

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku yang tanpa hak telah membawa senjata tajam (Sajam) ke Lapo Tuak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Sabtu (22/02/2020), sekitar pukul 14.00 WIB di warung Lapo Tuak yang berada di Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial FE (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Sandy, Minggu (23/02/2020).

Pelaku ini berhasil ditangkap oleh petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan Curas, Curat dan Curanmor di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Saat melintas di depan sebuah warung lapo tuak, petugas kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, petugasnya juga berhasil menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana pelaku. Kunci letter T tersebut biasanya digunakan oleh para pelaku Curanmor dalam melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tandas Kasat Reskrim.

(Bbg)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.