Grebek Sarang Narkoba, Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 29 Orang

Newslampungterkini.com, Bandarlampung – Disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Kota Bandarlampung, Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung pada Jumat (17/1/2020) siang lalu.
Dari penggrebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 29 orang, dan19 orang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, sweeping dan penggerebekan di daerah Ampai Telukbetung Timur tersebut untuk mengejar seorang bandar dan sekaligus sebagai pengedar narkoba yang buron (DPO) berinisial L.
“Dari 29 orang yang diamankan, penyidik mengambil urine mereka masing-masing dan hasilnya hanya 19 orang yang positif memakai narkoba. Sedangkan lainnya negativ, dan disinyalir semuanya ini mau membeli narkoba. Kami masih kembangkan lagi,” ujarnya, Senin (20/1/2020).
Dikatakannya, 29 orang yang diamankan tersebut patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, karena mereka mau menjual dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil interogasi dari para terduga yang diamankan, mereka mengakui mau membeli narkoba kepada L (DPO) yang merupakan sudah menjadi target kami,”jelasnya.
Dipaparkan Kombes Pol Shobharmen, pengejaran terhadap target L (DPO) tersebut dilakukan berdarkan hasil pengungkapan perkara sebelumnya.
Pada Jumat (17/1/2020) pagi lalu sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menangkap Natha Wirya (32) di rumahnya di Perum waway Blok E Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 12 paket sabu, satu bundel plastik klip bekas pakai dan alat isap sabu.
Kemudian pada hari yang sama, Jumat (17/1/2020) pagi sekitar pukul 09.20 WIB, petugas menangkap Rizki Ridho (27) dan Ismawati (22), warga Telukpandan, Pesawaran saat keduanya berada disebuah kontrakan di Jalan Lada, Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Hasil penggeledahan dari kedua tersangka, ditemukan dua paket sabu dan satu bungkus serbuk warna biru pil ekstasi. Keduanya mengakui, mendapatkan paket sabu tersebut dari L (DPO).
(Bbg/Ag)