Pulang Kerja Rumah Sepi, Lelaki Ini Perkosa Anak Tiri

Newslampungterkini.com, Lampung Tengah – Anggota Unit Reskrim Polsek seputih Mataram menangkap pelaku pemerkosaan bernama Juki Novianto (28) seorang sopir yang beralamat di Dusun Jati Waras, Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat (13/12/2019) sekitar jam 21.00 WIB dirumah tetangganya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik M,Si, kejadian berawal pada saat korban WS (28) dirumah sendirian kemudian datanglah pelaku pulang kerumah dari bekerja dan mendapati rumah dalam keadaan sepi kemudian pelaku menarik tangan kiri korban menuju kamar tengah.
“Didalam kamar, pelaku meniduri korban diatas kasur dan berkata, ‘jangan teriak dan jangan bilang-bilang sama ibu kalo enggak kamu saya pukuli’, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan,” ungkap Kapolsek.
Dipaparkan Kapolsek, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (08/12/2019) sekitar jam 09.00 WIB, dirumah pelaku. “Pelaku merupakan ayah tiri korban,” jelasnya.
Selanjutnya korban dibawa ke medis untuk mendapat perawatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Seputih Mataram.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah SH untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang dipakai korban saat kejadian.
Kemudian ketika pelaku berada dirumah tetangganya dilakukan penangkapan terhadap Juki Novianto.
“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana Tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Iptu Arief Wiranto.
(red)