Miliki Sabu dan Extacy Biduan Kampung Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com, Lampung Tengah – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang perempuan pemandu lagu (Biduan) bernama Rani (21) yang beralamat di kampung Kalirejo Lampung Tengah.
Biduan ini ditangkap Hari Sabtu (07/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir jalan Kampung Lampung Tengah.
Menurut informasi yang didapat Kasat Narkoba Iptu Andre Try Pura S.Ik, MH bahwa pelaku ini sebagai pemandu lagu di orgen tunggal di acara hajat hiburan kampung sering menggunakan narkotika jenis sabu dan extacy.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dengan mengumpulkan informasi.
Kemudian ketika pelaku Rani dipinggir jalan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok didalamnya narkotika jenis sabu dan extacy dalam genggaman tangan sebelah kirinya.
“Selanjutnya pelaku Rani dan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening berisi 1/2 setengah butir diduga narkotika jenis pil extacy didalam satu buah kotak rokok di bawa ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Andre.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Rani dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaraman 4 sampai 12 tahun Penjara,” tegas Iptu Andre mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.Ik M.Si.
(Bbg/Tb)