15 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Entah Apa yang Merasukinya, Istri Tega Siram Suami dengan Air Keras

Newslampungterkini.com, Lampung Tengah – Kapolsek bersama anggota Polsek Seputih Mataram menangkap seoarng wanita Tuti Wibowo (27) warga Kampung Utama Jaya Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah pelaku penyiraman air keras terhadap suaminya yakni Panut alias Bibit (35) warga Kampung Utama Jaya Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah.

Pelaku yang dibantu Toni Wibowo (30) warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah ditangkap pada hari Sabtu (23/11/2019) sekitar Jam 01.00 WIB.

Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arif Wiranto S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasm  S.Ik M.Si bahwa korban Panut  dengan pelaku Tri Wahyuni masih ada ikatan suami-istri namun pisah ranjang kurang lebih satu bulan, namun belum cerai dan anaknya ikut pelaku Tri Wahyuni.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Pada hari Senin (18/11/2019) saat Panut alias Bibit yang baru saja pulang langsung masuk kedalam rumahnya dengan melalui pintu ruangan L, korban mendapati pintu belakang rumahnya terbuka, curiga karena ada orang masuk kedalam rumah korban langsung mengecek pintu belakang rumahnya.

Sesaat korban tepat didepan pintu tiba-tiba ada seseorang yang menyiramkan air ke arah wajah dan tubuhnya dan sesaat korban langsung berteriak kesakitan dan minta tolong.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

“Kemudian korban dan ditolong tetangganya dan dilarikan kerumah sakit dikarenakan luka bakar melepuh di wajah dan tubuhnya. Korban masih dirawat dirumah sakit, “ kata Iptu Arif.

Selanjutnya anggota membentuk tim karena pelaku melarikan diri sudah tidak di tempat tinggal orang tuanya. Pelaku melarikan diri kearah Bandar jaya kemudian Lampung Timur namun saat itu ada informasi kedua pelaku di Jalan Kota Gajah Lampung Tengah Tengah.

Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdulah SH dan anggota langsung menuju ke lokasi  informasi yang dituju dan menangkap ke dua pelaku Tri wahyuni dan Toni Wibowo.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Setelah mencari barang bukti, ditemukan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam putih lis biru tanpa plat nomor polisi serta 2 helm berwarna hitam.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Tri Wahyuni, dan Toni Wibowo yang turut membantu dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Subsider pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” tegas Iptu Arif.

(Bbg/Tb)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |