14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Lampung Barat Sosialisasi PTSL Bagi Pelaku Usaha

Newslampungterkini.com, Lampung Barat – Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka pemberdayaan hak atas tanah masyarakat bagi pelaku usaha mikro dan kecil petani dan pembudidaya ikan pemerintah Kabupaten Lampung barat yang dibuka oleh Bupati H. Parosil mabsus di Aula Rumah sakit Alimudin umar, Rabu (20/11/2019).

“Perkembangan pesat yang terjadi dalam pembangunan di Lampung Barat, khususnya bagi pelaku usaha, petani dan pembudidaya ikan di  kabupaten ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian pensertifikatan  tanah, karena tanah jelas menjadi aspek utama dan penting dalam pembangunan, dimana seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat memerlukan tanah untuk melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Parosil.

Baca Juga :  Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Perkuat Budaya Kerja dalam Implementasi SAKIP

Kemudian, setiap ada pengurangan, perubahan, atau penambahan maka harus dilakukan pendaftaran ulang, yang akan membuat sertifikat tersebut mengalami perubahan, misalnya perubahan luas tanah, pemecahan alas hak, perubahan kepemilikan.

Baca Juga :  Bupati Ardito Lepas Kontingen Jambore Daerah VII Pramuka 2025

Menurut Parosil, pendaftaran tanah merupakan  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Lepas 530 Jemaah Umrah Tahap Kedua Tahun 2025

“Pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik indonesia termasuk kita di Kabupaten Lampung Barat, yang bersifat rech kadaster artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum,” ungkapnya.

Bupati berharap, dengan di selenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status hukum daripada tanah tertentu misalnya letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beban-beban apa yang melekat di atas tanah tersebut.

Laporan : Kartiko/Bela

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |