25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2019

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2019 di lapangan Mapolres setempat, pada hari Rabu (23/10/2019).

Bertindak selaku Pimpinan Apel Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK, MH, Perwira Apel Kasat Lantas AKP Agustinus Rinto SE MH dan Komandan Apel Kanit Regident Satlantas Iptu Amsar S.Sos.

Pada Apel tersebut, Kapolres membacakan amanat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianso M.Si.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Operasi Zebra Krakatau 2019 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019,” ujar AKBP Syaiful.

Lanjutnya, Operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan tindakan Kepolisian di bidang lalu lintas berupa tindakan represif 80%, tindakan preemtif 10% dan tindakan preventif 10% yang pada pelaksanaannya dilakukan secara humanis dengan mengedepankan 3S  yakni, senyum, sapa dan salam.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Adapun yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakaktau 2019 kali ini, Pertama, keabsahan surat-surat kendaraan Roda 2 dan Roda 4 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (STNK dan BPKB).

Kedua, pengemudi yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi), Ketiga, pengemudi kendaraan Roda 2 dan Roda 4 yang menggunakan lampu isyarat lalu lintas (rotator/strobo).

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Keempat, kendaraan yang melanggar berat muatan, tidak sesuai peruntukannya dan laik jalan, Kelima, pengemudi yang SIM nya tidak sesuai kendaraan atau peruntukannya.

Kemudian yang keenam, pengemudi kendaraan yang masih dibawah umur, dan Ketujuh, pengemudi yang melanggar rambu, marka dan peraturan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

(Bbg/Ptb)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.