26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Sikapi RKUHP, UKM-F MCC UIN RIL Adakan Diskusi Publik

Newslampungterkini.com, Bandarlampung – UKM-F MCC UIN Raden Intan Lampung mengadakan diskusi publik dengan tema “RKUHP Antara Prestasi, Rentan Kriminalisasi dan Kemunduran Demokrasi” bertempat di GSG Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Minggu (13/10/2019)

Dalam diskusi publik tersebut hadir beberapa pemantik diskusi, diantaranya, Amar Ma’ruf yang merupakan pendiri UKM-F UIN Raden Intan Lampung, Arif Hidayatullah selaku praktisi, yang merupakan Direktur LBH Tani dan juga Zainudin Hasan selaku akademisi yang merupakan Dosen UIN Raden Intan Lampung.

Arif Hidayatullah, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, semangat dari pada RKUHP adalah dekolonialisasi, tapi anehnya masih memasukkan pasal-pasal kolonial yang digunakan Belanda untuk melindungi kekuasaanya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Dikatakannya, semangat daripada RKUHP ini adalah dekolonialisasi namum pada praktiknya masih terdapat pasal-pasal yang berwatak kolonial, seperti pasal penghinaan presiden yang mana pasal tersebut juga sudah pernah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 namun sayangnya kembali dimasukkan dalam RKUHP.

“Dengan adanya RKUHP yang saat ini justru akan semakin mendekatkan masyarakat kedalam penjara, belum lagi minimnya akses masyarakat terhadap keadilan (acces to justice), RKUHP juga memiliki kecenderungan terhadap kemunduran demokrasi,” ungkap Arif.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Arif juga mengkritisi perihal dimasukannya Norma Hukum Adat di dalam RKUHP yang dinilai dapat mengesampingkan Asas Legalitas.

“Dimasukannya Norma Hukum adat didalam RKUHP juga perlu tinjau kembali, terdapat ketentuan pasal yang mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam KUHP tetap berlaku, hal ini dapat dianggap mengesampingkan Prinsip Asas Legalitas dan dapat membuka ruang penerapan Peraturan Daerah nantinya yang Diskriminatif,” tegas Arif menambahkan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Disampaikan juga bahwa penting untuk menyelesaikan suatu tindak pidana dengan mengedepankan restorative justice.

“Di kesempatan ini penting juga untuk disampaikan bahwa dalam menyelesaikan suatu tindak pidana kita harus lebih mengedepankan restorative justice, karena ini juga merupakan solusi dari kondisi lapas yang sudah over capacity. Revisi terhadap undang-undang ini memang perlu, namun juga harus disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat hari ini sehingga  dapat memberikan rasa keadilan,” tutup Arif.

(Bbg/Ril)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.