24 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkab Tulang Bawang Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan, mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (08/10/2019).

Adapun pelaksaan sosialisasi ini, telah dilaksanakan di Kecamatan Penawar Aji Kampung Gedung Rejo Sakti dan di Kecamatan Rawapitu Kampung Batang Hari.

Baca Juga :  I Komang Koheri Jabat Plt Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM, menjelaskan, bahwa sosialisasi dilakukan sebelum diberlakukannya Perda, sebab Perda KTR akan terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Perda Nomor 06 Tahun 2019.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Denda Tunggakan PBB Tahun 1992 hingga 2025

“Nah, Perbup tersebut diperlukan untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR, seperti, semisalnya di lingkungan perkantoran dan sarana umum, wajib disediakan tempat khusus merokok,” jelas plt. Kepala Dinas Kesehatan, menyampaikan arahan Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

“Sedangkan, untuk tempat lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olahraga, wajib bebas dari yang namanya asap rokok,” imbuhnya.

(Dms)