29 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Masalah Pengadaan Barang dan Jasa Menjadi Pembahasan Khusus Bupati Tulang Bawang dengan KPK

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH secara khusus membahas masalah pengadaan barang dan jasa dengan tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti mengenai peretasan sistem LPSE Tulangbawang.

Kepada Bupati, khusus pengadaan barang dan jasa, KPK menyarankan bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE, tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan.

Baca Juga :  Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

“Tentang masalah pengadaan barang jasa, peretasan sistem LPSE, saya instruksikan pelaksanaan pekerjaan agar mengacu pada peraturan atau regulasi yang berlaku,” himbau Bunda Winarti, sapaan akrab Bupati Tulangbawang, pada Kamis (04/07/2019)

Berita Terkait : Pemkab Tulang Bawang Gelar Supervisi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

“Khusus pengadaan barang dan jasa, saran KPK bahwa pelaksanaannya harus mengikuti peraturan yang berlaku, bila ada kendala pada sistem LPSE, tetap harus mengacu pada regulasi dengan resiko proses tahapan pekerjaan terganggu atau pekerjaan tidak bisa dikerjakan,” ujar Bunda Winarti.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Tegaskan Komitmen Serius Tangani Persoalan Banjir di Kota Bandar Lampung

Sementara Ketua tim Korsupgah KPK Dian Patria mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerja maksimal mendampingi sesuai perannya dan akan berkoordinasi dengan para pihak terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Lampung Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal

“Proses lelang di Lampung sangat dinamis, kami akan dampingi, pelajari, tujuannya agar proses lelang bisa berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” tegasnya.

 

(Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *