Bawa Sabu, Mahasiswa Warga Pasar Mulya Timur Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com LAMPUNG BARAT – Satuan Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan satu pelaku yaitu Rama Pradana (23) merupakan Mahasiswa, warga Pasar Mulya Timur, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (23/6/2019) sekitar jam 20.00 WIB.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi SH. bersama beberapa anggotanya di Dusun Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Kasat Narkoba, Penangkapan berawal berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku diduga sering membawa narkotika jenis sabu dari Liwa menuju Krui.
“Berdasarkan info tersebut Anggota Sat Res Narkoba melakukan pencegatan terhadap pelaku saat melintas dijalan diwilayah Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku berhasil ditangkap,” terang Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi S.IK.
Ditambahkannya, Dari pelaku Rama Pradana ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok dan di masukkan di dalam kotak rokok.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” Tandas Kasat Narkoba.
(Kartiko)