10 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Mendagri Anulir Rolling 425 Pejabat Pemprov Lampung

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo memerintahkan Gubernur Lampung mencabut SK rolling 425 pejabat Pemprov Lampung, yang di lakukan sepekan jelang berakhir jabatan Gubernur M Ridho Fichardo. (13/6/2019)

Selain melanggar ketentuan rolling iru juga membuat kisruh posisi pejabat, sehingga menggangu kenyamanan kinerja ASN di Lampung.

Terkait hal itu,  Plt. Sekda Taufik Hidayat menegaskan, secara resmi dirinya telah menerima surat pembatalan rolling pejabat yang di kirim Mendagri.

Baca Juga :  PMI Lampung Distribusikan Bantuan Air Bersih Ke Warga Terdampak Krisis Air

Namun Taufik Hidayat menyatakan belum bisa memastikan posisi dan status ratusan pejabat yang baru di rolling. Dan menyerahkan persoalan ini kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

“Saya udah terima surat dari Mendagri, dan sekarang terserah sama pak Arinal aja,” Ujar Taufik Hidayat.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Sementara melalui suratnya,  Mendagri, tertanggal 12 Juni 2019, dengn surat nomor 821/4713 / 2019, kepada Gubernur Lampung untuk segera melakukan Pencabutan SK Gubernur 821.22 / 513 / VI 04/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 1404/2019 tanggal Keputusan Nomor Bandar Lampung Lamoung i 2019

Baca Juga :  BHC Fest 2026 Putar Roda UMKM, Bupati Egi Tegaskan Wajah Baru Lampung Selatan dari Gerbang Jadi Beranda Sumatra

Dalam surat Mendagri menyebutkan berkenaan dengan hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Negara Sipil Negara, yang terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Penyawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 29 Me 2019 tidak sesuai dengan ajuan yang di setujui Mendagri.

 

 (Bbg/RlsJun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *