26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kampanyekan Jokowi-Ma’ruf di Tubaba, Bupati Umar Ahmad Kantongi Izin Cuti

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Menggelar Kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf nomor urut 01 di Lapangan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Bupati Tubaba H.Umar Ahmad, SP kantongi izin cuti diluar tanggungan negara dari kementerian dalam negeri.

Surat bernomor 273/2048/OTDA yang ditanda tangani direktorat jenderal otonomi daerah, Drs.A.Maliki, M.Si pada tanggal 2 April 2019, berdasarkan surat Bupati Tubaba Nomor 800/116/1. 01/Tubaba/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan perihal Pemohonan lzin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan kampanye.

Baca Juga :  Aryodhia SZP Tawarkan Sekolah di Pondok Pesantren Gratis

Dikutip dari surat Dirjen Otda, usulan izin cuti tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana Pasal 62 ayat (2) bahwa  Menteri, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikarn cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya, Pasal 62 ayat (3) bahwa, Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupat, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri, sedangkan Pasal 64 ayat (1) menjelaskan bahwa, Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, dirjen Otda memberikan izin cuti di luar anggungan negara kepada Bupati Tubaba H. Umar Ahmad, SP, pada 5April 2019 di Lapangan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar.

Selanjutnya Selama Bupati Tulang Bawang Barat cuti, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Hal tersebut di benarkah Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan S.Sos saat dikonfirmasi media Newslampungterkini.com melalui telepon selulernya pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 23.30 Wib, bahwa izin cuti kampanye Bupati Tubaba telah ada di Bawaslu sejak 3 April 2019.

“Ya benar, Bupati Tubaba telah mendapatkan izin cuti untuk berkampanye, dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye telah dikeluarkan,” kata Mediyan.

 

Laporan : Dedi Priyono 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.