15 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Melawan dengan Golok Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian di Lumpuhkan Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Pelaku pencurian dengan pemberatan YU alias RO (32) yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) pada hari Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 02.30 WIB ditangkap Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawangdi sebuah gubuk yang berada di pinggir rawa, Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK, MH, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku YU bersama rekannya Komang Wite yang sudah menjalani hukuman di Lapas Menggala terjadi pada hari Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

Dari dalam rumah korban, para pelaku mengambil sepeda motor honda scopy yang ditaksir seharga Rp. 7 Juta dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang.

Berbekal laporan dari korban dan keterangan dari pelaku Komang Wite, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

“Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah golok dan menyerang petugas. Dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku sehingga mengenai pinggangnya,” terang Iptu Malik.

Menurut keterangan dari pelaku saat di interogasi oleh petugas, dirinya telah tiga kali melakukan curat pada tahun 2018 di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang.

Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa sebilah golok dengan gagang plastik motif garuda panjang 40 cm dan sebuah martil terbuat dari besi panjang 30 cm.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda

“Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” Tegas Iptu Abdul Malik.

 

Editor : Bbg/Ptb

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |