Pelaku Spesialis Bongkar Kafe dan Toko Dibekuk Tekab Polresta Bandar Lampung

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap pelaku dan pendahan barang hasil curian.
Pelaku pencurian RZ (16) warga Way Gubak Sukabumi Bandar Lampung dan HP (44) warga Panjang Utara yang merupakan penadah hasil curian.
“Kejatahan dilakukan di siang hari, sasaran sudah ditentukan oleh para pelaku, dengan sasaran kafe atau warung yang ada di pinggir jalan”, imbuh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi S.IK M.H mewakili Kapolresta Bandar Lampung saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (04/03/19).
Modus pelaku dengan merusak kunci gembok kafe kemudian mengambil 1 set Home Theater di ruang Karaoke dan membawa barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya di seputaran wilayah Panjang dan wilayah Sukabumi dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
“Hasil pengembangan dari pelaku, akhirnya kami dapat mengamankan pelaku HP (44) yang membeli barang hasil curian dari pelaku RZ (16),” ujar Kasat Reskrim.
Hasil kejahatan dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya foya dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit TV dan amplifier home theater.
“Akibat perbuataanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” tandas Kompol Rosef.
Editor : Bbg