14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Wakapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Pemakaman Briptu Guntur

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin S.Sos MM, pimpin upacara pemakaman secara kedinasan untuk alharhum Briptu Guntur Hijrah Saputra, pada hari Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 10.00 Wib. di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Bertindak selaku Inspektur Upacara Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin S.Sos, MM, Perwira Upacara Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin dan Komandan Upacara Kanit Resum Satreskrim Ipda Rendra SH.

Wakapolres mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, peristiwa kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Briptu Guntur Hijrah Saputra, jabatan Banit SPKT Polres Tulang Bawang, terjadi hari Senin (25/2/2019) sekitar pukul 16.30 Wib, di jalan lintas timur (Jalintim) Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Tengah Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Linmas

“Saat itu korban sedang melaksanakan tugas untuk mengecek laporan dari sopir yang mengatakan bahwa di Lingkungan Bugis banyak masyarakat yang meminta sumbangan, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat,” ujar Kompol Djoni.

Ketika kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang dikendarai oleh korban melaju dari arah Polres menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang dilaporkan oleh sopir mobil dengan kecepatan sedang, sepeda motor yang dikendarai korban mencoba mendahului kendaraan truck mitsubishi tronton D 8225 DA yang searah dengan korban. Namun sepeda motor yang dikendarai oleh korban berserempetan dengan truck tersebut, sehingga korban jatuh terpental di depan ban belakang yang mengakibatkan korban terlindas oleh ban.

Baca Juga :  Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia

“Korban sempat dibawa ke RSUD Menggala untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Kompol Djoni.

Sedangkan pengemudi truck tronton D 8225 DA yaitu Toni (35) warga Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, saat itu juga berikut kendaraannya langsung dibawa ke Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Ardito Lepas Kontingen Jambore Daerah VII Pramuka 2025

“Sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 Juta,” tandas Wakapolres.

 

Editor : Bbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |