25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Soal Sertipikat Belum Jadi : Ini Penjelasan Kepala Kampung Sidoarjo Daldiri

Newslampungterkini.com WAY KANAN – Kepala Kampung Sidoarjo Daldiri menjelaskan bagaimana kronologis pemecahan sertipikat yang ada di kampungnya dan itu dibenarkan oleh kepala kampung, namun pembuatan sertipikat baru dibantah pasalnya pemecahan sertipikat bukanlah pembuatan sertipikat baru hal ini berdasarkan pemilik lahan yang ada di Kampung Sidoarjo memang telah memiliki SHM atau sertifikat sejak lama melalui program transmigrasi. (01/02/2019)

Menurutnya, kesalahan persepsi masyarakat ini mengundang kontroversi antara masyarakat dengan Kepala Kampung, namun pemahaman masyarakat atas pemecahan sertifikat belum begitu besar dan memahami, masyarakat mengira pemecahan adalah pembuatan baru yang bisa di lakukan atau diserempakkan dalam program pemerintah melalui program Kementerian Agraria melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hal ini berbeda ada persyaratan yang lebih harus di persiapkan oleh masyarakat yang ingin melakukan pemecahan sertipikat yakni harus mempersiapkan sertipikat dasar yang telah dimiliki sebelumnya, kemudian dengan didukung persyaratan dan berkas penunjang lainnya,“ terangnya.

Dikatakannya, keterlambatan pemecahan sertipikat warga yang hingga saat ini belum terselesaikan terkendala oleh kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh warga, bahkan hingga saat ini kesiapan berkas yang harus di lengkapi masih ditunggu guna proses pemecahan lebih cepat di Kantor BPN Way Kanan.

“Kalau pendaftaran sudah saya lakukan di BPN, saya telah menyerahkan berkas dan administrasinya kepada bapak Hajirin pada waktu itu melalui bapak Samgar yang membawa dan menyeleksi berkas, sekitar 40 berkas, namun sampai hari ini baru beberapa warga saja yang telah melengkapi berkas sedangkan yang lain belum dan masih dalam proses melengkapi, warga juga mengatakan sertipikat mereka banyak yang masih di gadaikan di Bank untuk pengajuan kredit pinjaman dan masih berusaha untuk mengambilnya itulah kenapa sampai hari ini prosesnya terlambat,” jelas Kepala Kampung saat di hubungi via telp selulernya Jum’at (01/02/2019) sekitar pukul 10.00 Wib pagi.

Kepala Kampung juga mengharapkan agar warga yang mengajukan pemecahan sertipikat bisa bersabar dan segera melengkapi berkas yang harus di bawa ke Kantor BPN agar bisa segera dapat di proses supaya tidak ada lagi salah persepsi antara masyarakat dan Kepala Kampung dan saling menyalahkan.

Ditambahkannya, Pemecahan sertipikat bukanlah pembuatan sertipikat baru yang bisa di kategorikan PRONA atau PTSL yang di perhatikan pemerintah pusat dengan aturan perundangan undangan kementerian Agraria.

Pemecahan sertipikat bisa di lakukan individu oleh warga yang ingin melakukan pemecahan atau menggunakan pihak ketiga dengan ketentuan yang disepakati, dan program pemecahan sertipikat tidak bisa di lakukan apabila sertipikat dasar yang telah dimiliki sebelumnya tidak diadakan atau hilang dan sampai saat ini pihak BPN pun belum ada solusi atas hal tersebut.

 

 Laporan : Indrajaya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.