Dua Pelaku Curas di Tiyuh Candra Kencana Dibekuk Polisi, Salah Satunya Berstatus Pelajar

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap BN (33) dan FI (16) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Tulang Bawang Barat beberapa waktu lalu.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 01.00 Wib dirumahnya masing-masing.
“BN yang berprofesi wiraswasta dan FI yang berstatus pelajar, mereka merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” tutur AKP Zainul. Kamis (10/1/2019)
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Erna Monica (23) seorang guru hononer, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan kerugian 1 unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2014 BE 4140 QL dan HP Oppo A71 warna gold.
Menurut Kasat Reskrim, Pelaku BN, FI, dan J yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang melakukan aksi curas terhadap korban hari Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 20.30 Wib, yang pada saat itu korban sedang melintas di jembatan Kali Miring Tiyuh Candra Kecana.
Para pelaku langsung menghentikan kendaraan korban dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, karena korban ketakutan dengan mudah pelaku mengambil sepeda motor dan HP milik korban. Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Mulya Asri.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan siapa para pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang,” papar AKP Zainul.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor, HP Oppo A71 warna gold milik korban dan senjata tajam jenis pisau garpu milik pelaku.
“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.” Tandas Kasat Reskrim.
Laporan : Aan S