Pesta Miras di Warung Tuak Bawa Senpi, Pemuda Ini Digelandang Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FA alias MA (17) yang merupakan pelaku senjata api (Senpi) beserta amunisi.
Pelaku ditangkap hari Selasa (27/11/2018), sekitar pukul 21.00 Wib, di salah satu warung di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK, MH, FA alias MA yang berprofesi buruh ini merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku FA alias MA merupakan target operasi orang pada pelaksanaan Operasi Waspada Krakatau 2018, yang sedang di gelar oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek.
“Pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang berpesta miras di warung tuak, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang diselipkan oleh pelaku dipinggang kanannya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul. Rabu (28/112018).
Ditambahkan AKP Zainul, pelaku ini sudah 2 kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan semuanya telah dilakukan upaya diversi oleh penyidik Polsek.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal.
“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tegas AKP Zainul.
Editor : Dimas A