Pelaku, Pengangkut, dan Pembeli Besi Tua Hasil Curian Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap ME (28), RY (31), NS (28), KD (23) dan DS (35), mereka merupakan pembeli dan pengangkut besi material milik PT. CDE (central daya energi) PLTU yang telah hilang dicuri oleh sindikat pencuri besi.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (01/11/2018) sekitar pukul 04.30 Wib saat sedang melintas di Jalan Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.
ME merupakan warga Dusun Bambu Kuning, Gedung Bandar Rejo, RY warga Dusun Meneng Mulya, Kampung Gedung Meneng, NS warga Dusun Tulung Arus, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kemudian KD yang berprofesi sopir, merupakan warga Tiyuh/Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DS yang berprofesi sopir, merupakan warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap para pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku BA (40) dan SI (40), yang sudah ditangkap hari Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 01.30 Wib lalu, saat sedang mencuri besi material di gudang milik PT. CDE PLTU yang berada di Dusun Windu Kencana, Kampung Way Dente.
“Berbekal keterangan dari dua pelaku yang telah berhasil ditangkap, Kanit Reskrim bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan dimana keberadaan besi-besi material milik PT. CDE PLTU yang telah berhasil di curi. Akhirnya para pembeli dan pengangkut besi-besi tersebut berhasil ditangkap, saat sedang melintas dengan menggunakan 2 unit mobil truck dan dikawal oleh 1 unit mobil minibus, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar AKP Suharto.
Kapolsek menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari 5 pelaku berupa 2 unit mobil truck yang berisi muatan besi material sebanyak 10 ton dan 1 unit mobil minibus toyota innova warna hitam.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutup AKP Suharto.
Editor : Dimas