25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pencuri KWH Listrik SDN Terang Mulya Tubaba Ditangkap Polsek Gunung Agung

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, berhasil menangkap JH (19), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) KWH Listrik milik salah satu SD (sekolah dasar) Negeri yang ada di Tubaba.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo SIK, M.Si dalam press rilisnya mengatakan, Pelaku ditangkap hari Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 03.00 Wib. di rumahnya.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“JH yang berprofesi sebagai buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata AKP Tri Handoko.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Dian Permata (21), guru honorer, warga Tiyuh Terang Mulya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / I / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunter, tanggal 06 Januari 2017 lalu, Kerugian KWH Listrik merk Melcoinda yang ditaksir seharga Rp. 4 Juta.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Baca Juga : Warga Tubaba Dicabuli Ketika Tertidur di Ruang Keluarga

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, baru diketahui oleh Sutarni (39) saat akan menghidupkan dispenser air hari Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 07.00 Wib. di salah satu SD Negeri yang ada di Tiyuh Terang Mulya, karena dispenser tidak menyala, saksi lalu mengecek KWH listrik dan ternyata sudah hilang,” terang AKP Tri Handoko.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Kapolsek menambahkan, berkat kerja keras dan keuletan personel dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan dan turut serta diamankan barang bukti KWH Listrik merk Melcoinda token 56602273916.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup AKP Tri Handoko. (DP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.