26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Uji Kompetensi Menjaga Harkat dan Kehormatan Profesi Wartawan

Newslampungterkini.com LAMPUNG – Dewan Pers bersama Kementerian Kominfo menggelar Workshop bersama 48 Pimpinan Redaksi Media Online dan Cetak di Provinsi Lampung di Batiqa Hotel Jalan Jendral Sudirman, Pahoman Bandar Lampung, Jumat (24/8/2018)

Acara yang dipandu oleh Oyos Saroso ini, diisi materi oleh Anggota Dewan Pers Jimmi Silalahi, dan Akademisi Unila Toni Wijaya.

Dikatakan Jimmi Silalahi, Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan Pers bekerjasama dengan BP3TI untuk melakukan kegiatan workshop dan sosialisasi melaui program dengan tajuk Bakti Untuk Negeri.

Menurutnya, bahwa dalam rangka pengembangan eksosisitem Pers melalui pembangunan infrastruktur IT, yang dilaksanakan di 34 Provinsi di Indonesia antara lain ditujukan untuk meningkatkan fungsi dan peran pers dalam perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Selanjutnya Jimmi memeparkan pentingnya verifikasi perusahaan pers untuk memperkuat dan mereposisi media-media agar menghasilkan berita-berita yang berkualitas, dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dalan melawan media abal-abal.

“Negara maju adalah diimbangi dengan pers yang maju. Edaran edaran dewan pers itu adalah bentuk mengingatkan dalam ranah etik profesi pers, ” kata Jimmi.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Dijelaskannya, Bahwa pasca Kick Off verifikasi Perusahaan Pers Februari 2017 lalu,  maka Perusahaan Pers di Indonesia meratifikasi atau mengikatkan diri pada Piagam Palembang untuk melaksanakan Verifikasi secara pro aktif mendaftar ke Dewan Pers.

“Dewan pers berencana penerapan Quick Response (QR) Code bagi Perusahaan Pers yang sudah memenuhi 100 persen standard Perusahaan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers. Bila dicek menggunakan smart phone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan,” katanya.

Sedangkan memngenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dikatakan Jimmi menjadi persyaratan profesionalisme wartawan, sesuai dengan Peraturan No1/Peraturan-DP/11/2010, diperbarui jadi Peraturan DP No.4XI1/2017 tanggal 21 Desember 2017.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

UKW juga dapat sebagai alat ukur kualitas dan profesionalitas wartawan dalam kemampuan intelektual, pengetahuan umum etika dan hukum pers, konsepsi berita, dalam melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.

“Uji kompetensi wartawan menjaga harkat, martabat dan kehormatan profesi wartawan, dan menjadi acuan sistem evaluasi kerja oleh perusahaan Pers (career path), serta menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” katanya. (Bg)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.