Bongkar Kecurangan SPBU 24.345.116, DPRD Tubaba : Kapolda harus Bertindak
Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, membongkar dugaan kecurangan SPBU 24.345.116 yang terdapat di Tiyuh Candra Mukti, Simpang PU Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Dalam rapat dengar pendapat lintas Komisi bersama pihak SPBU, Dinas Koperindag, DPM PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah, sejumlah anggota DPRD menyampaikan berbagai pertanyaan terkait sering terjadinya kelangkaan BBM.
“Praktik pengecoran liar di SPBU itu sudah lama terjadi, bahkan sudah sering ditegur namun pihak SPBU tetap tidak menghiraukannya. Untuk itu dengan terkuaknya seluruh kebobrokan prkatik dan legalitas SPBU 24.345.116 kita minta kepada pihak SPBU dapat menghentikan aktifitasnya sementara sebelum melengkapi seluruh perizinan dan merubah manajemennya yang baik,” Kata Yantoni saat Hearing bersama diruang Komisi C DPRD Tubaba pada Selasa (7/8/2018)
Lanjutnya, SPBU Simpang PU Candra Mukti tersebut harus diaudit terlebih dahulu dan melengkapi semua perizinan serta bertanggung jawab atas kerugian daerah.
“Jika merujuk ke undang-undang Migas, pengecoran itu sudah melanggar dan dapat dipidana. Untuk itu kami minta ketegasan Kapolda Lampung dapat menindak tegas terkait adanya dugaan oknum di belakang pengecoran tersebut.” tegas Yantoni.
Sementara itu, ketua Komisi C DPRD Paisol SH pihaknya bersama anggota DPRD meminta pihak SPBU 24.345.116 mempertanggung jawabkan kecurangan yang selama ini telah dilakukan, sebab menurut pengakuan pengurus SPBU dalam setiap pengecoran terdapat uang lebih khusus pelanggan yang akan mengecor minyak sebesar Rp 200 rupiah perliter.
“Yang kami personalkan itu minyak Premium dan solar yang setiap pagi terpasang palang bertuliskan dalam proses pengisian, setiap hari seperti itu. Ternyata SPBU ini mendapatkan stok pertalite 16 ton, premium 8 ton dan solar 8 ton, sementara pengakuan pihak SPBU hanya separonya yang terjual lewat umum, sementara sisanya dicorkan, bahkan diduga dijual mereka hingga luar Tubaba, oleh sebab itu pihak penegak hukum kahusunya Polda Lampung dapat menindak tegas berikut keterlibatan Oknum aparat.” Kata Paisol.
Sementara Kadis DPM-PTSP, Lukmansyah mengungkapkan bahwa SPBU 24.345.116 yang terdapat di Simpang PU Tiyuh Candra Mukti tidak memiliki izin lengkap.
“SPBU ini tidak ada izinnya, kami sudah bebarapa kali menegurnya. Kami berharap DPRD dapat mendukung langkah Pemkab Tubaba untuk menertibkan semua pengusaha yang ada di Tubaba termasuk SPBU,” ungkap Lukmasyah dalam rapat lintas Komisi.
Menanggapi berbagi pertanyaan dan pendapat dalam Hearing tersebut, Pajri perwakilan SPBU mengaku tidak mengetahui jika SPBU yang dikelolanya tidak berizin.
“Untuk izin saya tidak paham, namun terkait dengan pengecoran Bensin dan Solar kami mengakui tidak bisa menolak karena diminta para agen yang beli. dan kami akui pengecoran itu, SPBU mendapatkan uang tambahan atau keutungan sebesar Rp 200 perliter, dan kami gunakan untuk perbaikan peralatan SPBU, uang kesejahteraan karyawan dan uang pergaulan,” ungkapnya
Lanjut Pajri, yang dimaksud dengan uang pergaulan yakni uang untuk memberikan para oknum aparat, oknum LSM, oknum wartawan dan para oknum lainnya.
Pantauan media Newslampungterkini.com, DPRD Tubaba akan kembali melakukan Hearing lintas Komisi dan evaluasi bersama Pihak SPBU setempat pada Senin (13/8/2018) dengan membawa seluruh legalitas perizinan dari dinas terkait, atas pertanggung jawaban SPBU 24.345.116. (DP)