26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kepala DPM Dan PTSP Berharap Pelaku Usaha di Tubaba Melengkapi Dokumen Usahanya

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, berharap agar seluruh pelaku usaha dapat melangkapi surat-surat izin usaha dan bangunannya

Hal tersebut dikatakan Lukman Syah Kepala DPM dan PTSP kepada media Newslampungterkini.com pada Senin (23/7/2018) saat dijumpai di ruang kerjanya, bahwa untuk mendukung peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui dinasnya, perlu tahapan dan ketegasan pihak-pihak terkait untuk mendukungnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

“Saya menghimbau kepada masyarakat terutama para pelaku usaha agar melengkapi surat-surat atau dokumen perizinan atas usahanya, agar aktivitas usahanya berjalan dengan tenang dan mendukung PAD Tubaba,” Kata Lukman.

Diakui Lukman, dinasnya selama ini belum pernah melakukan sosialisasi tentang tata cara pembuatan dan pentingnya dokumen perizinan untuk para pelaku usaha, dikarenakan faktor anggaran yang belum ada untuk sosialisasi.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Sebaiknya memang dinas ini melakukan sosialisasi berkaitan dengan perizinan, karena selama ini belum pernah ada kegiatan soalisasi. Tetapi sementara belum bisa, sebab untuk melaksanakannya anggarannya belum ada,” terangnya.

Lanjutnya, jika sosialisasi telah dilakukan guna memberikan pemahaman melalui aparatur kecamatan, tiyuh, pelaku usaha dan masyarakat masih di kesampingkan, maka dinas terkait akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

“Kami yakin para pelaku usaha sudah mengetahui aturan tentang perizinan usahanya, tetapi mungkin belum ada waktu untuk membuatnya. Tetapi perlu diingat bahwa Jika ada temuan dan laporan dari masyarakat, akan kita tindak tegas berdasarkan Perda 6 tahun 2012 tentang Restrukturisasi perizinan tertentu,” Imbuh Lukman. (DP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.