21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja dan Buruh

Newslampungterkini.com LAMPUNG –  Menyambut hari raya Keagamaan Idul Fitri 1439 H/2018 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko pengaduan Tunjangan hari raya (THR). sesuai dengan amanah peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan  yang selanjutnya disebut THR, adalah Hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya. (09/06/2018)

Dijelaskan oleh koordinator posko pengaduan THR Chandra Bangkit Saputra, Tunjangan Hari Raya berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan hari Imlek untuk mereka yang memeluk Kong Hu Chu atau keturunan Tiong Hoa. THR tersebut dapat berupa uang atau bentuk lain.

Baca Juga :  Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi

“Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR yang dibayarkan berupa uang atau bentuk lain dan diberikan selama 1 kali dalam setahun serta wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya. THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) sebelum hari raya keagamaan” ujar Bangkit.

Bangkit menambahkan bagi pekerja atau buruh  yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) bisa mendapatkan THR sesuai dengan pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6/2016). Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR (pasal 3 ayat (3) Permenaker No. 6/2016). Pekerja atau buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya maka ia berhak mendapatkan THR (pasal 7 Permenaker No. 6/2016).

Baca Juga :  Permintaan Tapioka Dunia Anjlok! Tren Harga Singkong Nasional akan Terus Turun

“Besaran THR yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016, Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah,” Terang dia lagi.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Bangkit juga menghimbau kepada orang yang mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga ( PRT ) agar memberikan THR untuk PRT atas dasar nilai nilai kemanusian, apalagi jika PRT sudah bekerja bertahun tahun.

Posko pengaduan THR LBH Bandar Lampung dibuka dari 8 juni 2018 (H-7) sampai tanggal 29 Juni 2018.

Adapun tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Induk di Kantor LBH Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dengan nomor telepon pengaduan posko 082375666676 / 0721 5600425. (ED) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |