26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Didesak Hak Interplasi, Ketua DPRD Beralasan Belum Menerima Surat Usulan

Newslampungterkini.com MESUJI – Gejolak interplasi semakin kuat dirasakan baik kalangan eksekutif maupun legislatif meski sejauh ini baru sebatas surat usulan dan perlu tindak lanjud oleh pimpinan DPRD Mesuji.

Ada hal menarik terjadi di gedung DPRD mesuji pada Senin 15 Mei 2018, dimana pada hari itu sayogyanya para wakil rakyat menggelar rapat paripurna, namun lantaran ketidak kuoruman anggota DPRD yang hadir maka rapat pun di tunda tetapi agenda mendengarkan penyampaian laporan pertanggung jawaban bupati Mesuji tahun 2017 tetap berlangsung.

Adanya kejanggalan dalam penyampaian laporan bupati kali ini lantaran terdapat poin – poin yang semestinya dijawab pada saat interplasi dilaksanakan, hal tersebut sebagaimana dikatakan H. Mego kepada awak media Newslampungterkini.com.

“Ya sayapun nggak nyangka kok ini laporan bupati dihalaman terakhir terakhirnya udah jawab masalahi interpelasi, mestinya ini kan nanti jawabnya setelah surat kami ditindak lanjuti oleh pimpinan DPRD, ” ujarnya.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lebih dalam Mego mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut dirinya juga sempat interupsi kepada pimpinan DPRD.

“Menyikapi hal itu saya interupsi dan meminta kepada ketua DPRD segera menggelar proses interplasi tersebut mengingat bupati pun sepertinya sudah tidak sabar menjawabnya, namun ketua DPRD tidak memberi respon apapun, malah setelah rapat dia bilang kalau surat itu belum nyampai ke meja dia,” terangnya.

Hal senada dikatakan Parsuki selaku sekretaris fraksi Golkar bahwa ia meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan proses interpelasi tersebut.

“Tunggu apa lagi kalau sudah begini, bupati sudah tidak sabar untuk menjawabnya meskipun momentnya tidak pas menurut saya, hak interpelasi itu berdasarkan peraturan perundang undangan, dimana tata caranya pun diatur, bukan sekedar ditanya terus dijawab sembarang waktu gitu, ada tata caranya ada aturanya, lha kita ini kan bicara atas nama lembaga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Politikus partai berlambang pohon beringin ini juga mengatakan mekanisme perjalanan proses interpelasi yang semestinya segera dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Mesuji.

“Sesuai Aturan, usulan interpelasi disampaikan ke Ketua DPRD, serta selanjutnya ketua DPRD mengagendakan Paripurna untuk disetujui bersama oleh anggota  minimal setengah dari jumlah anggota DPRD Mesuji, apabila di setujui maka ketua menyampaikan ke kepala daerah dan wajib kepala daerah menjawab secara tertulis maupun secara lisan, itupun didalam sidang paripurna,” tegas Parsuki.

Dikonfirmasi secara terpisah, Yuliani Rahmi Safitri selaku anggota DPRD Kabupaten Mesuji Fraksi Mesuji Raya juga mengatakan bahwa pernyataan ketua DPRD Mesuji tersebut terkesan bahwa Pihak sekretariat DPRD mesuji lamban menangani surat usulan interplasi tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

“Pihak kesekretariatan dalam hal ini Sekwan, mestinya cepat tanggap mengenai hal ini, segeralah menyampaikan surat usulan interpelasi yang telah kami masukkan pada tanggal 9 mei 2018, mengapa sampai hari ini tanggal 15 Mei 2018 pimpinan Dewan mengaku belum menerima surat tersebut, ini menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa surat ini belum juga di terima oleh pimpinan Dewan, padahal Sekwan di sini hanya sebagai pihak penyampai surat antara kami anggota dengan pimpinan DPRD,”  terang politukus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Mesuji maupun sekretaris dewan belum bisa dikonfirmasi. (RD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.