8 September 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Newslampungterkini.com –  Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda tersebut dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan.

Baca Juga :  Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Kota Bandar Lampung

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Baca Juga :  Turun Langsung Pastikan Warga Tetap Aman, Bupati Egi Siagakan Layanan Kesehatan Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Bapemperda juga menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Kembali Dibuka dan Penerbangan Mulai Normal

Bapemperda berharap Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(bg)

Baca Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *