News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

DPP PKS Tetapkan Kepengurusan DPTW PKS Lampung Masa Bakti 2025–2030

Newslampungterkini.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia untuk masa bakti 2025–2030, termasuk DPTW PKS Provinsi Lampung.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKS, H. Muhammad Kholid, S.E., M.Si., dan disiarkan secara nasional melalui PKSTV. Kamis (24/72025)

Baca Juga :  Tampilkan Spirit of Krakatoa hingga Virtual Tour, Booth Lampung Selatan Pikat Pengunjung Mancanegara di Apkasi Otonomi Expo 2026

Untuk wilayah Lampung, susunan pengurus DPTW PKS yang baru adalah sebagai berikut:

  • Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW): Ahmad Mufti Salim
  • Sekretaris MPW: Cucu Mulyono
  • Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW): Ade Utami
  • Sekretaris DPW: Muhammad Suhada
  • Bendahara DPW: Mukhlas Ermanto Bastari
  • Ketua Bidang Kaderisasi : Joko Mulyono
  • Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW): Tri Mulyono
  • Sekretaris DSW: Nenden Tresnanunsari
Baca Juga :  Dukung Kelestarian Pesisir, Bank Lampung Sinergi Bersama Forum CSR dan Forkopimda Tanam 4000 Mangrove

Presiden PKS, Almuzammil Yusuf, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan struktur kepengurusan ini merupakan bagian dari agenda besar konsolidasi nasional partai dalam menyongsong tantangan strategis ke depan.

“Suksesnya transisi kepemimpinan sebuah partai menandai sehatnya proses kaderisasi di partai tersebut,” tegas Almuzammil Yusuf.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa penetapan DPTW PKS se-Indonesia merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi dan menjaga soliditas partai hingga ke seluruh wilayah Nusantara.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Percepat Hilirisasi Komoditas Lampung

PKS optimis bahwa struktur baru ini akan mampu mendorong pelayanan politik yang lebih kokoh, responsif, dan berpihak pada rakyat, khususnya di Provinsi Lampung. (*)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *