15 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

RSUD Abdul Moeloek Lampung Menerima Perpanjangan Izin Berusaha

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung menerima perpanjangan izin berusaha berbasis risiko (IBBR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Investasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Perizinan ini dikeluarkan setelah dilakukan visitasi oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 3 Mei 2024 untuk memberi kelayakan pemberian IBBR kepada RSUDAM.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan, Sinergi Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Direktur RSUD dr. H. Abdul Moeloek, dr. Lukman Pura, menyambut baik diterimanya perpanjangan izin ini.

“Perizinan berusaha ini sangat penting bagi operasional RSUDAM, termasuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan operasional rumah sakit lainnya,” jelas dr. Lukman Pura.

Baca Juga :  Mukhlis Basri Sambangi Siswa Kembar Asal Krui yang Lolos UI, Beri Dukungan di Perantauan

Lebih lanjut, dr. Lukman menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan surat perizinan berusaha berdasarkan risiko yang diterima, RSUD dr. H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung memiliki izin usaha dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 8610, yaitu aktivitas rumah sakit pemerintah.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Matangkan Raperda RTRW Pesisir Barat, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Diharapkan dengan diterimanya izin ini, RSUD dr.H.Abdul Moeloek dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

(sn)

Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *