6 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Dede Suhendar Kembali Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Newslampungterkini.com – Dede Suhendar Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kali ini politikus PKS mengajak konstituen nya mengenali Perda nomor 3 tahun 2020 untuk dijadikan pedoman dalam sehari-hari dan saling menghargai.

Baca Juga :  Silaturahmi HUT REI ke-54 di Lampung Perkuat Agenda Asta Cita Presiden Prabowo dan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Menurutnya Perda ini sangat penting dikenalkan karena peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Ia berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga Ketentraman dan ketertiban umum dengan bertoleransi antar umat beragama.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pembinaan Satpol PP, Sekdaprov Marindo Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Aparatur

Hal tersebut disampaikan saat mensosialiasasikan Peraturan Daerah yang dipusatkan di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan, Jum,at (9/2/2024).

Dijelaskan Sosper beda halnya dengan Reses, Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan produk hukum.

“Sedangkan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu dihadiri tokoh Agama, tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *