21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Dede Suhendar Kembali Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Newslampungterkini.com – Dede Suhendar Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kali ini politikus PKS mengajak konstituen nya mengenali Perda nomor 3 tahun 2020 untuk dijadikan pedoman dalam sehari-hari dan saling menghargai.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Bahas Dua Raperda Strategis: Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

Menurutnya Perda ini sangat penting dikenalkan karena peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Ia berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga Ketentraman dan ketertiban umum dengan bertoleransi antar umat beragama.

Baca Juga :  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Beras Masih Jadi Tantangan Utama

Hal tersebut disampaikan saat mensosialiasasikan Peraturan Daerah yang dipusatkan di Desa Banjarsari Kecamatan Way Sulan, Jum,at (9/2/2024).

Dijelaskan Sosper beda halnya dengan Reses, Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan produk hukum.

“Sedangkan reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Gelar PAW, Ahmad Al Ahran Gantikan Made Sukintre

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu dihadiri tokoh Agama, tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |