M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum
Newslampungterkini.com – Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Mohamad Akyas saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, Jum,at (9/2/2024)
Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman pengimplementasian peraturan daerah tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih di tahun politik saat ini.
“Saya berharap dengan pengenalan perda ini masyarakat dapat menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” pintanya.
Menurut legislator Dapil V Kecamatan Jatiagung itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.
Dijelaskan, Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi tempat umum prasarana dan sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta. (*)