26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

Newslampungterkini.com – Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Mohamad Akyas saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, Jum,at (9/2/2024)

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman pengimplementasian peraturan daerah tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih di tahun politik saat ini.

Baca Juga :  Beredar Akun Facebook Palsu Nanang Ermanto, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada

“Saya berharap dengan pengenalan perda ini masyarakat dapat menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” pintanya.

Menurut legislator Dapil V Kecamatan Jatiagung itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga :  Nanang Ermanto: Jangan Melupakan Jasa Guru

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.

Dijelaskan, Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi tempat umum prasarana dan sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga :  Beredar Akun Facebook Palsu Nanang Ermanto, Kadis Kominfo Minta Masyarakat Waspada

Kegiatan ini dihadiri sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.