Janda Muda Tewas di Saluran Irigasi Way Jepara Diduga Korban Pembunuhan
Newslampungterkini.com – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkapkan penyebab kematian, seorang janda muda, yang pada Minggu (14/1/2024) lalu, ditemukan meninggal dunia, disaluran irigasi, di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, pada Jumat (19/1/2024), menyampaikan bahwa identitas jasad perempuan tersebut adalah Dwi Sri Wahyuni (30) seorang warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara.
“Jasad korban, awalnya ditemukan oleh warga, disaluran irigasi, diwilayah Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara, kemudian bersama petugas gabungan dan masyarakat, dievakuasi dan dilakukan proses visum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata ditemukan hal-hal mencurigakan, berupa beberapa luka memar dibagian tubuh korban, sehingga pihak kepolisian Polsek Way Jepara, melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, olah TKP, termasuk keterangan saksi-saksi, petugas kepolisian mencurigai adanya unsur tindak pidana, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tindak pidana, diduga berawal saat korban dijemput dan diajak mengkonsumsi minuman keras, oleh tersangka, hingga mabuk.
Para tersangka diduga juga sempat menganiaya, dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding pagar, hingga kemudian korban masuk kedalam saluran irigasi, dan ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus berhasil membekuk 3 dari 4 orang, yang dicurigai terlibat dalam dugaan tindak pidana, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketiga tersangka yang akhirnya diringkus pihak kepolisian Polsek Way Jepara tersebut, antara lain berinisial PK (26), PT (44) dan SR (41) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Polsek Way Jepara, juga telah mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.
(bg/hpl)