26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pelaku Curat Tabrak Anggota Polri di Pesisir Barat Dibekuk Polda Lampung

Newslampungterkini.com – Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek bangkunat dengan menggunakan mobil Brio merah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, penangkapan 4 pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan,” ungkap Kombes Pol Umi Fadilah pada Konfrensi Pers oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar, di Mapolda Lampung, pada Jum’at (17/11/2023).

Adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta Narkoba.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dijelaskan KombesUmi, para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di dua TKP Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar, dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung.

“Pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yang diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 pucuk senjata api  jenis HS dengan nomor seri H184521, magazin beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 unit handphone android, 1 timbangan sabu sabu, 1 bundel klip sabu sabu, dan uang sebesar dua juta rupiah.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tandasnya.

(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.