Anggota DPRD Lesty Putri Utami: Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Berani Lapor
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
Sosialisasi yang dilakukan politisi PDIP tersebut dihadiri oleh ratusan masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (31/8/2023).
“Kegiatan ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam mensosialisasikan perda yang ada. “Hari ini bersama masyarakat Lampung Selatan, kita mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurut Lesty, sebagai perempuan di era globalisasi ini kita wajib berani bicara dan mengungkapkan pendapat. Jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung, perempuan jangan hanya diam. Tetapi harus berani melapor pada aparat yang berwajib.
“Intinya kita harus berani melapor. Jangan hanya diam dan menangis. Ini kita lakukan agar para pelaku tindak kekerasan pada perempuan dan anak jera. Dengan demikian maka angka kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menurun secara otomatis,” pesan Lesty.
Lebih lanjut anggota Fraksi PDIP itu memaparkan, dirinya juga berharap adanya kesamaan misi baik di kabupaten/kota atau provinsi untuk dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
“Saya selalu melakukan koordinasi kepada kabupaten/kota di Provinsi Lampung supaya ada satu tarikan nafas yang sama untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung,” ujarnya. (*)