9 November 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Segini Besarannya UMK 2023 Se-Provinsi Lampung

Newslampungterkini.com – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai awal Januari 2023. Penetapan UMK tersebut mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

UMK di Provinsi Lampung pada 2023 rata-rata naik sebesar 7-8% untuk setiap kabupaten/kota. Adapun UMK 2023 Kota Bandar Lampung tercatat paling tinggi, yakni Rp 2,99 juta, naik 7,96% dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Irawan Topani Hadiri Kegiatan Sakai Sambayan di MAN 1 Krui

Kabupaten/kota dengan UMK 2023 terbesar berikutnya di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Mesuji, yaitu Rp 2,87 juta. Diikuti Lampung Selatan Rp 2,86 juta, Way Kanan Rp 2,84 juta, dan Lampung Barat Rp 2,72 juta.

Baca Juga :  Peringatan Hari Wayang Nasional Angkat Lampung sebagai Teladan Budaya Inklusif di Indonesia

Setelahnya ada Tulangbawang Barat dengan UMK 2023 sebesar Rp 2,67 juta, Lampung Utara Rp 2,66 juta, Kota Metro Rp 2,64 juta, Lampung Tengah Rp 2,64 juta, dan Tulangbawang Rp 2,64 juta.

Baca Juga :  Coffee Morning di Mahan Agung, Membangun Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Ada pula lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK-nya disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, yakni sebesar Rp 2,63 juta.

Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Timur.

(bg/kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |