27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Segini Besarannya UMK 2023 Se-Provinsi Lampung

Newslampungterkini.com – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai awal Januari 2023. Penetapan UMK tersebut mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

UMK di Provinsi Lampung pada 2023 rata-rata naik sebesar 7-8% untuk setiap kabupaten/kota. Adapun UMK 2023 Kota Bandar Lampung tercatat paling tinggi, yakni Rp 2,99 juta, naik 7,96% dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim

Kabupaten/kota dengan UMK 2023 terbesar berikutnya di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Mesuji, yaitu Rp 2,87 juta. Diikuti Lampung Selatan Rp 2,86 juta, Way Kanan Rp 2,84 juta, dan Lampung Barat Rp 2,72 juta.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Setelahnya ada Tulangbawang Barat dengan UMK 2023 sebesar Rp 2,67 juta, Lampung Utara Rp 2,66 juta, Kota Metro Rp 2,64 juta, Lampung Tengah Rp 2,64 juta, dan Tulangbawang Rp 2,64 juta.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Ada pula lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK-nya disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, yakni sebesar Rp 2,63 juta.

Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Timur.

(bg/kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.