Segini Besarannya UMK 2023 Se-Provinsi Lampung
Newslampungterkini.com – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku mulai awal Januari 2023. Penetapan UMK tersebut mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.
UMK di Provinsi Lampung pada 2023 rata-rata naik sebesar 7-8% untuk setiap kabupaten/kota. Adapun UMK 2023 Kota Bandar Lampung tercatat paling tinggi, yakni Rp 2,99 juta, naik 7,96% dibanding tahun sebelumnya.
Kabupaten/kota dengan UMK 2023 terbesar berikutnya di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Mesuji, yaitu Rp 2,87 juta. Diikuti Lampung Selatan Rp 2,86 juta, Way Kanan Rp 2,84 juta, dan Lampung Barat Rp 2,72 juta.
Setelahnya ada Tulangbawang Barat dengan UMK 2023 sebesar Rp 2,67 juta, Lampung Utara Rp 2,66 juta, Kota Metro Rp 2,64 juta, Lampung Tengah Rp 2,64 juta, dan Tulangbawang Rp 2,64 juta.
Ada pula lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK-nya disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, yakni sebesar Rp 2,63 juta.
Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Timur.
(bg/kf)