10 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Setahun Buron Terpidana Kasus Penggelapan Puluhan BPKB Motor Ditangkap

Newslampungterkini.com – Tim tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO kasus penggelapan puluhan BPKB Motor pada salah satu Dealer dan Bengkel motor, Jl Segaran Kelurahan 14 ilir kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa 23 Mei 2023.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Mulyawan membenarkan jika Tim tabur berhasil menangkap DPO kasus penggelapan BPKB .

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran

“DPO atas nama Amen Wijaya berhasil kita amankan di toko milik anaknya,” katanya

Terpidana sebelumnya sudah kena vonis selama 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. “Saat itu terpidana Amen telah kena panggil secara patut. Namun terpidana tidak kooperatif dan menjadi buron selama sekitar satu tahun,” pungkasnya

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren dalam Pembangunan dan Pengembangan SDM

Adi menjelaskan jika terpidana ini sebelumnya telah terbukti bersalah atas kasus penggelapan 27 BPKB kendaraan bermotor sebagaimana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Selanjutnya terpidana Akan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya di rutan Pakjo,” jelasnya.

Dari penelusuran perkara, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) telah terbukti melakukan aksi penggelapan 27 BPKB sepeda motor, dengan pelapor PT Radana Reksa Finance.

Baca Juga :  Akhiri Penantian 19 Tahun Warga, Bupati Radityo Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini

Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerjasama pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.

(ju/bg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *