5 Februari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polda Lampung Hentikan Proses Hukum TikTokers Bima Yudho

Newslampungterkini.com – Direktorat Kriminal Khusus menghentikan laporan proses hukum Bima Yudho Saputro, seorang tiktokers atas perkara pernyataan “Lampung merupakan Provinsi Dajjal”

Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli.

“Termasuk Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,“ kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18/4/2023)

Baca Juga :  Inflasi Tahunan Lampung 1,9 Persen, Terendah Nasional. Stabilitas Harga Terjaga di Awal 2026

Dia melanjutkan setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong BRT ITERA Jadi Proyek Percontohan Transportasi Publik Modern

“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam kata Dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.

Baca Juga :  Diseminasi BULD DPD RI Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

“Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,“ tutupnya.

(sn/hpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |