13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polda Lampung Hentikan Proses Hukum TikTokers Bima Yudho

Newslampungterkini.com – Direktorat Kriminal Khusus menghentikan laporan proses hukum Bima Yudho Saputro, seorang tiktokers atas perkara pernyataan “Lampung merupakan Provinsi Dajjal”

Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli.

“Termasuk Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang,“ kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (18/4/2023)

Baca Juga :  Bupati Egi Kawal Program Pasang Baru Listrik Gratis, Pastikan Warga Tak Tertinggal dari Daerah Lain

Dia melanjutkan setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  ASN Diminta Bekerja dengan Hati: Jabatan akan Berakhir Pengabdian Tetap Dikenang

“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam kata Dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

“Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,“ tutupnya.

(sn/hpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |